RUU Kesehatan: Aturan Kepesertaan Makin ‘Galak’

Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta badan Penyelenggara Jaminan Sosial bakal lebih ketat dalam UU omnibus kesehatan. Pasal 15 ayat (1) draf RUU tentang Kesehatan yang tengah dibahas Badan Legislatif DPR menyebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan kepada BPJS…

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 31 Januari 2023.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.