JAKARTA – Pemerintahan mendatang diminta membentuk Badan Pelaksana (BP) Perumahan sesuai amanah UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Dalam undang – undang tersebut, BP Perumahan bertanggung jawab terhadap tiga tugas penting.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, penanganan masalah perumahan nasional tidak hanya cukup dipegang oleh Menteri Perumahan. Tugas tersebut harus dibagi kepada BP Perumahan.
“Pemerintah perlu membentuk Badan Pelaksana Perumahan seperti yang diamanahkan oleh UU No. 1 mengenai Perumahan dan Permukiman tahun 2011, yang sampai saat ini belum terbentuk. Pemerintah harus mendorong terbentuknya badan ini karena sangat strategis,” ujar Ali, seperti dikutip dari laman indonesiapropertywatch. com, belum lama ini.
Badan tersebut, lanjut Ali, merupakan bagian dari mekanisme pengendalian harga tanah untuk perumahan rakyat. Badan ini juga sebagai eksekutor programkebijakan pemerintah guna membantu tugas menteri yang saat ini tidak efektif.
Menur ut Ali, BP Per umahan akan melibatkan semua pemerintah daerah, dimana saat ini kewenangan tersebut tidak dapat dilakukan oleh Menpera. Sesuai tata urutan pemerintahan, pengaturan pemerintah daerah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Oleh karenanya, BP Perumahan sangat dibutuhkan untukmenunjang terlaksananya kebijakan Menpera secara konkrit.
Pembentukan BP Perumahan merujuk kepada Pasal 39 dan 40 UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Pasal 39 menyebutkan, pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara.
Sementara itu, pasal 40 menjelaskan tugas dan tanggung jawab BP Perumahan. Pasal 40, ayat (1) menyatakan, dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), pemerintah dan/ atau pemerintah daerah menugasi dan/atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya ayat (2) menyatakan, badan tersebut bertanggungjawab kepada tiga hal. Yakni, pertama membangun rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara. Kedua, menyediakan tanah bagi perumahan. Ketiga, melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
Murni Profesional
Ali menegaskan, pemerintahan mendatang harus membagi tugas penanganan masalah perumahan kepadaMenpera dan Ketua BP Perumahan. “Menpera sebagai regulator dan Ketua BP Perumahan sebagai eksekutor. Dari sisi pengambilan kebijakan perumahan, calon Menpera seharusnya tidak hanya sebatas profesional, namun juga mempunyai kemampuan lobi politik yang mumpuni. Hal ini dikarenakan banyak kebijakan yang nantinya harus disetujui oleh DPR yang membutuhkan kemampuan politik. Sedangkan Ketua Badan Pelaksana Perumahanmutlak harus dari kalangan profesional yang benar-benar mengerti perumahan rakyat,” papar Ali.
Sementara itu, Sekjen DPP REI Hari Raharta Sudrajat mengatakan, Menpera di pemerintahan mendatang sebaiknya mengawali tugas kementeriannya dengan menyusun peta kebutuhan rumah per daerah. Ini penting, kata Hari, karena setiap daerah memiliki kebutuhan dan persoalan perumahan yang berbeda. Dia mengambil contoh, adanya daerah yang tidak memerlukan perumahan tipe kecil karena lahan yang dimiliki sangat terbatas. Sebaliknya, ada daerah yang membutuhkan perumahan tipe kecil dalam jumlah besar karena lahan yang dimiliki masih luas.
Hari meyakini peta kebutuhan rumah tidak seragam di setiap daerah. “Ini pentingnya peta kebutuhan rumah. Menpera bisa denganmudah menjalankan kebijakan perumahan karena memahami kondisi di setiap daerah,” jelas Hari.
Dalam tataran praktis, sosokMenpera di kabinet mendatang diharapkan mampu mensejajarkan posisi tawar antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengembang properti. Kesetaraan posisi tersebut, kata Hari, sebaiknya segera diwujudkan. Sebab, antara pengembang dan Pemda memiliki tugas dan tanggung jawab sama dalam pemenuhan kebutuhan rumah.
Investor Daily, Selasa 5 Agustus 2014, hal. 22