Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS (POJK BPRS). Pengaturan ini sebagai upaya peningkatan kontribusi industri perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 10 Januari 2023.