JAKARTA-Sebanyak 39 penyedia konten (cotent provider) terancam tidak bisa beroperasi karena belum mendapatkan izin prinsip sampai tenggat waktu 6 Agustus 2014 seperti yang ditetapkan pemerintah.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kallamullah Ramli mengatakan sampai H-2 (menjelang tenggat) baru 79 penyedia konten yang melakukan pendaftaran sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2013. Dari jumlah tersebut, hanya 40 penyelia kontenyang akan diberikan izin prinsip.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 5 Agustus 2014.