Jakarta – Pemerintah menetapkan dua pintu masuk yang boleh dilewati oleh sejumlah produk tertentu impor. Dengan demikian, jalur pemasukan produk tertentu di Tanah Air menjadi 16 pintu masuk.
Pintu masuk impor produk tertentu selama ini terbagi dalam dua, yakni pelabuhan laut (9 pelabuhan) dan bandar udara (5 bandara).
Peraturan Terkait:
- Permendag No. 36/2014
- Permendag No. 83/2012
- Permendag No. 61/2013
- Permendag No. 37/2014
- Permendag No. 2/2012
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 05 Agustus 2014.