Impor Produk Tertentu: Pintu Masuk Diperluas

Jakarta – Pemerintah menetapkan dua pintu masuk yang boleh dilewati oleh sejumlah produk tertentu impor. Dengan demikian, jalur pemasukan produk tertentu di Tanah Air menjadi 16 pintu masuk.
Pintu masuk impor produk tertentu selama ini terbagi dalam dua, yakni pelabuhan laut (9 pelabuhan) dan bandar udara (5 bandara).
 
Screen Shot 2014-08-05 at 5.40.47 AM
Peraturan Terkait:

Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 05 Agustus 2014.
 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.