Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (selanjutnya disebut tinplate) dengan nomor pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Republik Korea (Korea Selatan), dan Taiwan. Pengenaan BMAD tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 214/PMK.010/2018 yang mulai berlaku pada 15 Februari 2019 dan akan berakhir pada 15 Februari 2024.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 22 Desember 2022.