JAKARTA – Belum diterbitkannya izin ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara mempe ngaruhi produksi tambang Batu Hijau. Produksi tembaga hingga se mester I-2014 turun 5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan rilis dari Newmont Mining Corporation, produksi tem baga hingga semester I-2014 men capai 39 juta pounds, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 37 juta pound. Sedangkan produksi tembaga pada kuartal II-2014 saja hanya 17 juta pound atau sama dengan produksi kuartal II-2013.
Untuk produksi emas pada se mester I-2014 yakni sebesar 15 ribu ounces, lebih tinggi dibandingkan produksi emas periode yang sama ta hun lalu yang tercatat 13 ribu ounces. Sementara produksi emas pada kuar tal II-2014 tercatat 7 ribu ounces, lebih tinggi dibandingkan produksi pada kuartal II-2013 yang hanya sebesar 6 ribu ounces.
Dalam rilis itu juga disebutkan bahwa kondisi kahar (force majeure) dinyatakan NNT lantaran perusahaan tidak mampu melakukan ekspor se hingga membuat produksi terhenti. Force majeure dinyatakan NNT pada 5 Juni 2014 kemarin berdasarkan klausul Kontrak Karya (KK) yang dibuat oleh perusahaan dan Pemerin tah Indonesia pada 1986 dan berlaku hingga 2030.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, NNT kemudian mengumumkan pe ngajuan arbitrase internasional terha dap Pemerintah Indonesia untukmen cari solusi dari pembatasan ekspor yang telah menghentikan produksi di Batu Hijau. Gugatan arbitrase itu diajukan pada 1 Juli 2014 kemarin.
Namun, NNT tetap berkomit men mencari peluang untuk me nyelesaikan permasalahan dengan Pemerintah Indonesia agar bisa ber operasi normal. “Kami terus bekerja dengan Pemerintah Indonesia untuk menemukan solusi yang adil, yang memungkinkan kami melanjutkan operasi normal secepat mungkin,” kata President and Chief Executive Of ficer Newmont Gar y Goldberg dalam rilisnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke NNT yang berisi sikap pemerintah terkait keadaan kahar. Surat terse but dikirim sebelum libur Lebaran kemarin.
“Itu bukan force majeure. Kita kan lagi renegosiasi kontrak., jadi masih banyak ruang sebenarnya,” kata Sukh yar ketika ditemui di Jakarta, kemarin. Sukhyar menjelaskan, dasar peme rintahmenyatakan bukan kahar lanta ran proses renegosiasi kontrak karya belum selesai. Menurutnya, setelah renegosiasi menemui kesepakatan dan dilanjutkan dengan penandata nganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amendemen kontrak pertambangan, maka rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bakal diterbitkan.
Dia kemudian menyebut PT Free port Indonesia yang segera mela kukan ekspor konsentrat setelah penandatangan MoU dilakukan pada 25 Juli kemarin. “Jadi alasan mereka soal kahar itu tidak bisa. Freeport buktinya, sudah kami terbitkan re komendasinya. Sebentar lagi bisa ekspor,” jelasnya.
Lebih lanjut Sukhyar menyebut NNT hingga kini belum mencabut gugatan arbitrase sebagaimana yang diminta oleh pemerintah. Hal ini berdampak pada terhentinya proses renegosiasi kontrak dengan peme rintah.
Namun, tegas dia, pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut. “Proses menghadapi Newmont terus bergulir. Ini hal yang biasa dilakukan kalau ada tuntutan dari pelaku usaha. Kami tidak akan lakukan renego siasi selama masih ada gugatan itu,” tegasnya. (rap)
Investor Daily, Selasa 5 Agustus 2014, hal. 9