Jakarta – Kalangan pelaku usaha pertambangan menilai ada sejumlah kejanggalan terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemetintah dan PT Freeport Indonesia. Kesepakatan itu juga dinilai tidak transparan dan kental dengan nuansa transaksional.
Kecurigaan atas kejanggalan itu muncul karena sejauh ini tidak ada pejabat pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mau menjelaskan detail isi memorandum of understanding (MoU) PT Freeport Indonesia, yang ditandatangani pada 25 Juli 2014 tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 05 Agustus 2014.