JAKARTA-Kementerian Perhubungan tengah mencari celah regulasi agar bisa melakukan pembelian prasarana perkeretaapian sekaligus mendukung pertumbuhan industri transportasi tersebut.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan celah regulasi tersebut meliputi UU No. 23/2007 tentang perkeretaapian dan beberapa aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP).
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 5 Agustus 2014.