UU Minerba Dorong Ekspor RI US$ 5-6 M per Tahun

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, penerapan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatuBara (minerba)memberikan dampak positif bagi kinerja ekspor Indonesia. Pemerintah memperkirakan jika semua perusahaan tambang sudah mempunyai pabrik pengolahan dan pemurnian tambang (smelter) maka setiap tahunnya nilai ekspor Indonesia akan mencapai US$ 5-6 miliar.
“Jika setiap tahunnya nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 5-6 miliar maka neraca perdagangan Indonesia tidak akan mengalami defisit, justru berpotensi surplus setiap bulannya. Ini berarti akan menurunkan defisit transaksi berjalan,” kata Chairul di Jakarta, belum lama ini.
Seperti diketahui, penerapan Undangundang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba sebagai pengganti dari UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, mengharuskan perusahaan tambang melaksanakan proses hilirisasi terhadap mineral mentah atau bijih (ore) yang diperoleh.
Pasalnya, produksi bijih mentah hasil pertambangan Indonesia selalu diekspor keluar negeri untuk diolah lebih lanjut. Kondisi inilah yang membuat pemerintah Indonesia merancang adanya tahap lanjutan terhadap hasil pertambangan tersebut sebelum diekspor ke luar negeri. Khususnya, terkait kewajibanpembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian tambang (smelter) bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Tanah Air.
Industri mineral dan kegiatan disekitarnya akan tumbuh seiring meningkatnya nilai tambah mineral tersebut. Proses pemurnian akan meningkatkan harga jual produk mineral menjadi 60 kali lipat bahkan hingga 100 kali lipat jika dibandingkan dengan hanya menjual bahan mentah.
Chairul menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan perundingan atau renegosiasi dengan semua perusahaan tambang. Dalam melakukan renegosiasi, lanjut dia, diakuinya ada perusahaan tambang yang sepakat dengan pemerintah, namun ada perusahaan tambang yang tidak sepakat seperti PT Newmont Nusa Tenggara.
Menurut dia, pemerintah akan terus melakukan perundingan dengan satu tujuan akhir yaitu perusahaan tambang sepakat membangun smelter. “Masih ada waktu 3 tahun bagi pemerintah untuk melakukan sebuah perundingan,” ujarnya. (dho)
Investor Daily, Senin 4 Agustus 2014, hal. 20

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.