Aturan Ekspor Batubara Dikeluarkan: Pemerintah Permudah Ijin Ekspor Bijih Mineral

JAKARTA – Pemerintah berjanji mempermudah proses perizinan perusahaan tambang yang mengekspor bijih mineral yang telah melalui proses hilirisasi di dalam negeri. Khusus mengenai batubara, Kementerian ESDM mengeluarkan revisi mengenai ambang batas kenaikan royalti menjadi US$ 90 per ton dan Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara.
Presiden Susilo Bambang Yudho­ yono (SBY) telah menginstruksikan Menteri KeuanganChatibBasri segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang dapat men­ dorong ekspor perusahaan tambang yang telah menjalankan UU Minerba.
“Presiden memerintahkan Menteri Keuangan mengambil kebijakan yang diperlukan, termasuk bea keluar yang ditujukan untuk perusahaan yang telah comply,” kata Menko Perekono­ mian Chairul Tanjung di Jakarta, Kamis (24/7).
Kemenkeu mengambil kebijakan yang diperlukan, termasuk pener­ bitan KMK baru terkait dengan bea keluar yang ditujukan untuk perusa­ haan yang sudah comply, sudah me­nyesuaikan dengan aturan UU Minerba maupun PP 9 yang berlaku.
Dia menyatakan, penerapan UU Minerba selain berdampak positif bagi pertumbuhan investasi di sektor min­ erba, juga memberikan nilai tambah yang lebih untuk setiap jenis mineral.
Sejak disahkannya UU Minerba, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang memproses pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam ne­ geri dengan menghentikan ekspor bijih mineral yang tanpa melalui proses hilirisasi.
“Setelah mereka mematuhi Nota Kesepahaman yang ada, maka akan keluar rekomendasi ekspor di Kemen­ terian ESDM untuk selanjutnya di­ proses ke Kementerian Perdagangan untuk dikeluarkan izin ekspor,” kata Chairul.
Revisi Ambang Batas
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi ambang batas (threshold) kenaikan royalti komoditas batubara menjadi US$ 90 per ton, dari usulan se­belumnya sebesar US$ 80 per ton. Kenaikan royalti ini hanya berlaku bagi perusahaan pemegang Izin Usa­ ha Pertambangan (IUP) batubara.
Sekretaris Direktorat Jendral Min­ eral dan Batubara Kementrian ESDM, Paul Lubis mengatakan revisi ambang batas tersebut dilakukan setelah men­dapat masukan dari kalangan pengusaha pertambangan batubara.
“Kami tidak mau perusahaan rugi dengan kenaikan royalti. Mereka kan mintanya thresholdUS$ 100. Tapi kita fair lah (threshold) US$ 90 dengan per­ hitungan keekonomian,” kata Paul di Jakarta, Kamis (24/7).
Paul menjelaskan usulan ini masih dirampungkan oleh pihaknya. Setelah ini kemudian dipaparkan ke Menteri ESDM dan Wakil Menteri ESDM gu­na mendapatkan persetujuan. Apa­ bila disepakati maka usulan kenaikan royalti akan dibawa ke Kementeri­ an Keuangan. Namun dia enggan mem­beberkan rencana pemaparan tersebut. “Segera kami laporkan ke Menteri danWamen ESDM,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Per tam­ bangan Batubara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu sebelumnya menya­ takan dukungan terhadap langkah pemerintah menaikkan royalti batu­ bara. Hanya saja mereka meminta kenaikan royalti diterapkan ketika harga komoditas ber­ada di level US$ 100 per ton. Bob menyebut banyak pelaku usaha batubara yang meng­ hentikan usahanya apabila pemerintah memberlakukan kenaikan royalti ke­ tika harga komoditas US$ 80 per ton. Pasalnya harga komoditas ini saat ini sedang melemah yang berada di level sekitar US$ 70-an per ton.
“Di harga US$ 80-90 itu masih san­ gat unfavorable, banyak perusahaan yang gulung tikar. Seharusnya di atas US$ 90, kami proposed di US$ 100 per ton,” ujarnya.
Kenaikan royalti ini merupakan re­ visi Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam revisi itu kenaikan berlaku bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (Kkal/kg) dari royalti 3% menjadi 7%.
Untuk batubara dengan tingkat kalori antara 5.100 Kkal/kg – 6.100 Kkal/kg dari royati 5%menjadi 9%. Ke­ mudian untuk royalti batubara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/ kg dari 7% menjadi 13,5%. Sedangkan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tetap 13,5%.
Ketentuan Ekspor
Pada kesempatan terpisah, Ke­ menterian Perdagangan terbitkan Per­aturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaga­ngan, Partogi Pangaribuan menyam­pai­kan aturan ini dikeluarkan untukmencegah terjadinya eksploitasi ber­l­ebihan, menjamin pemenuhan ke­butuhan produk batu bara di dalamnegeri, serta sebagai upaya tertib usaha dan mem­ permudah penelusuran (traceability) produk pertambangan batu bara.
Sebagai produk tambang yang ti­dak terbarukan, ekspor batu bara juga harus diatur kewajiban pemba­ yaran iuran produksi/royalti, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang.
Ketentuan Ekspor
Pada kesempatan terpisah, Ke­ menterian Perdagangan terbitkan Per­aturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaga­ngan, Partogi Pangaribuan menyam­pai­kan aturan ini dikeluarkan untukmencegah terjadinya eksploitasi ber­l­ebihan, menjamin pemenuhan ke­butuhan produk batu bara di dalamnegeri, serta sebagai upaya tertib usaha dan mem­ permudah penelusuran (traceability) produk pertambangan batu bara.
Sebagai produk tambang yang ti­dak terbarukan, ekspor batu bara juga harus diatur kewajiban pemba­ yaran iuran produksi/royalti, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang.
“Ketentuan ini ditetapkan pada 15 Juli 2014 dan efektif mulai berlaku pada 1 September 2014. Pemanfaatan batu bara harus dipergunakan seopti­ mal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta dikelola se­ cara berkelanjutan dengan efisien dan efektif.,” ujar Partogi, Kamis (24/7).
Selama 2009-2013, ekspor produk pertambangan batubara mengalami kenaikan tajam yakni 187%. Berdasar­ kan data rekapitulasi laporan surveyor, jumlahekspor batubara pada 2009 sebe­ sar 220 juta ton, sedangkan pada akhir tahun 2013 naik menjadi 413 juta ton.
Partogi menegaskan Permendag 39 ini sesuai dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentangMineral dan Batu Bara. Dalam aturan ini produk pertambangan yang diatur tata niaga ekspornya berjumlah 24 nomor pos tarif/HS, yakni batu bara antrasit, bi­ tuminous, lignit, kokas, gas batu bara, dan produk turunan lainnya.
Apabila suatu perusahaan inginmel­ akukan ekspor batubara dan produk batubara, maka perusahaan tersebut harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) batu bara dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Per­ dagangan.
Pengakuan tersebut akan diberikan kepada perusahaan yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Per­ tambangan Batu Bara (PKP2B), izin pertambangan berupa Izin Usaha Per­ tambangan (IUP) operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, serta IUP operasi produksi khusus pengo­ lahan dan pemurnian.
Sebelumnya perusahaan harus ter­ lebih dahulu mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang telah memiliki status clean and clear. Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan serta wajib menyertakan bukti pelunasan pem­ bayaran iuran produksi/royalti dalam dokumen verifikasi.
Saat Permendag Nomor 39 Tahun 2014 ini berlaku, maka ketentuan mengenai verifikasi atau penelu­ suran teknis ekspor batu bara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/ PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ek­ spor Produk Pertambangan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu Deputi Chairman Asosiasi Per tambangan Batubara Indonesia (APBI) Herman Kasih memaparkan kebijakan tersebut tidak akan membawa banyak perubahan terhadap ekspor batu bara. Pihaknya kini tengah melobi Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meminta rekomendasi sebagai eksportir terdaf­ tar. Sedangkan di tingkat Kementerian Perdagangan dia mengaku juga tidak mengalami kesulitan.
Menurut dia yangmendjadi masalah adalah ketentuan royalti bayar di muka, mengenai hal ini pihaknya juga telah menyampaikan keberatannya kepada pemerintah. Selain itu APBI juga mengajukan revisi ambang batas (threshold) royalty batubara menjadi US$ 100 per ton. Sedangkan saat ini thresholdyang baru saja ditetapkan Kementerian ESDM adalah US$ 90 per ton.
“Tapi kami memohon kepada pemerintah threshold batu barabara US$100 royalti naik. Belum ada titik temu sekarang masih dalam tahap perundingan,” ujar Herman kepada Investor Daily. (ajg)
Investor Daily, Jumat 25 Juli 2014, hal. 24

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.