JAKARTA, KOMPAS Kementerian Perdagangan mewajibkan perusahaan pengekspor batubara mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar atau ET batubara. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara yang berlaku pada 1 September 2014.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan, Kamis (24/7), di Jakarta, mengatakan, pengakuan sebagai ET batubara diperoleh dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
Untuk mendapat pengakuan sebagai ET, perusahaan pengekspor batubara harus mengantongi sejumlah persyaratan, antara lain perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B), izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, dan IUP khusus operasi produksi.
Peraturan itu juga mengatur tata niaga ekspor produk batubara. Produk yang diatur sebanyak 24 nomor pos tarif yang meliputi batubara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batubara, dan produk turunan lainnya. ”Kami menerbitkan peraturan baru itu, antara lain, untuk mencegah terjadinya eksploitasi batubara secara berlebihan, menjamin pasokan batubara dalam negeri, dan mempermudah penelusuran produk pertambangan batu bara,” ujar Partogi.
Selama periode 2009-2013, ekspor produk pertambangan batubara naik 187 persen dari 220 juta ton pada 2009 menjadi 413 juta ton pada 2013.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan, ET batubara merupakan satu instrumen tertib administrasi bagi eksportir batubara. Melalui sistem itu, eksportir benar-benar terpantau.
”Perlu kemudahan untuk pengurusan ET sehingga tidak menyusahkan eksportir. Peraturan itu juga harus sampai kepada pemerintah daerah yang wilayahnya terdapat pertambangan batubara. Jangan sampai pemerintah daerah asal memberikan izin,” ujar Natsir. (HEN)
Kompas 25072014 Hal. 18