Royalti Batu Bara Progresif Diterapkan Mulai 15 September

Pemerintah mulai menerapkan pungutan royalti batu bara secara progresif pada 15 September mendatang. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.