Menghindari Pemidanaan BUMN

Tepat 8 Juni 2022, Presiden Joko Widodo secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2022 ten tang Perubahan Atas PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.