Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Ketentuan yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemulihan sektor penerbangan.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 3 Agustus 2022.