Jakarta – Kementerian Perdagangan mengungkapkan sebanyak 30% dari total 21.000 toko modern di Indonesia belum memenuhi standar perizinan yang telah diperbarui sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/2013.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Srie Agustina mengatakan otoritas perdagangan akan melakukan pembinaan intensif agar retail-retail, khususnya di daerah, segera memperbarui izin usaha toko modern mereka.Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 21 Juli 2014.