UU Data Pribadi Bisa Disahkan Sebelum November

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menginisiasi pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pembahasan kembali dilakukan agar RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi undang-undang (UU) sebelum November 2022.

5

Sumber: Investor Daily. Jumat, 3 Juni 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.