Garuda Indonesia Ajukan Perpanjangan PKPU Terakhir

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali mengajukan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022). Ini menjadi permohonan perpanjangan PKPU yang terakhir, setelah sebelumnya emiten penerbangan tersebut mengajukan permohonan yang sama pada bulan Maret lalu.

5

Sumber: Investor Daily. Kamis, 12 Mei 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.