PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali mengajukan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022). Ini menjadi permohonan perpanjangan PKPU yang terakhir, setelah sebelumnya emiten penerbangan tersebut mengajukan permohonan yang sama pada bulan Maret lalu.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 12 Mei 2022.