Polemik yang berisiko menghambat aliran investasi kembali muncul. Kali ini pemicunya datang dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Perta-nahan Nasional (ATR/BPN) perihal peta lahan di daerah.
Peraturan Terkait: Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tahun 2021
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 26 April 2022.