Pemerintah Provinsi mendapatkan wewenang pengelolaan tambang mineral bukan logam. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden No.55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pendelegasian ini merupakan amanat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 19 April 2022.