Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan baru mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau dikenal dengan unit link pada 14 Maret 2022 silam. Aturan baru dalam bentuk surat edaran (SE) ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen PAYDI dan mengurangi potensi sengketa melalui perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 24 Maret 2022.