PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan menuntaskan proses verifikasi utang dari 227 kreditur senilai total Rp 139 triliun dalam 60 hari ke depan, setelah memperoleh perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hingga masa berakhirnya PKPU pada 21 Maret 2022, perseroan telah menyelesaikan verifikasi utang senilai Rp 59 triliun dari 294 kreditur.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 22 Maret 2022.