Pemerintah merelaksasi masa transisi peralihan skema Izin Mendirikan Bangunan ke Persetujuan Bangunan Gedung dari September 2022 menjadi Januari 2024. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memangkas hambatan investasi di daerah dan memberikan kepastian berusaha.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 9 Maret 2022.