Otoritas Jasa Keuangan memastikan upaya perlindungan konsumen di bidang perasuransian terus dilakukan, khususnya terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi alias unit-linked. Otoritas bisa memberikan sanksi dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan yang tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 5 Februari 2022.