OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Perdagangan Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi perdagangan aset kripto. Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap skema ponzi investasi kripto.​

8

Sumber: Investor Daily. Rabu, 26 Januri 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.