PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) meminta perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 60 hari kepada Tim Pengurus PKPU Garuda. Perpanjangan waktu dua bulan tersebut diharapkan cukup untuk melakukan verifikasi utang Garuda sebesar Rp 198 triliun yang duajukan oleh 470 kreditur.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 20 Januari 2022.