Peserta Program Pengungkapan Sukarela patut waswas. Musababnya, pemerintah menbuka celah adanya tuntutan pidana dengan berdasar pada data dan informasi yang tersedia di Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, dalam program yang juga dikenal Tax Amnesty II ini.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 4 Januari 2021.