PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK: PESERTA TAX AMNESTY BISA DIPIDANA

Peserta Program Pengungkapan Sukarela patut waswas. Musababnya, pemerintah menbuka celah adanya tuntutan pidana dengan berdasar pada data dan informasi yang tersedia di Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, dalam program yang juga dikenal Tax Amnesty II ini.

3

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 4 Januari 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.