Kemenaker: Pelaksanaan UMP Tetap Berdasarkan PP 36/2021

Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai landasan hukum penetapan upah minimum seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah berharap seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di daerahnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

4

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.