Pengumuman Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Garuda Indonesia (Dalam PKPU Sementara)

Bersarakan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan ini kami umumkan Putusan Pengadilan Niaga pada PEngadilan Negeri Jakarta Pusat…

 

Pengumuman-PKPU-Garuda_Jakarta-Post-14122021

Pengumuman-PKPU-Garuda_Bisnis-Indonesia-14122021

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.