Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan regulasi terbaru untuk fintech P2P lending mulai berlaku pada tahun depan. Sejumlah perubahan, penyesuaian, dan penguatan dalam aturan tersebut mengharuskan fintech lending meningkatkan kualitas, memperbaiki layanan, dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 14 Desember 2021.