LANCARKAN KONSOLIDASI FISKAL KEMBALI KE DEFISIT 3%: UU HPP Berpotensi Dongkrak Penerimaan Pajak Hingga Rp 120 Triliun

Mandiri Sekuritas memperkirakan, potensi tambahan penerimaan negara dalam bentuk pajak pada 2022 bisa mencapai hingga Rp 120 triliun dengan penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

2

Sumber: Investor Daily. Rabu, 1 Desember 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.