RESENTRALISASI PAJAK & RETRIBUSI PUSAT TENTUKAN

Resentralisasi kekuasaan fiskal makin nyata setelah pemerintah pusat berwenang menentukan besaran tarif pajak dan retribusi daerah di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

1

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 30 November 2021.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.