Intensitas geliat industri pariwisata yang mulai marak sejak beberapa waktu terakhir diperkirakan dapat kembali menurun seiring pemberlakuan PPKM level 3 yang dijadwalkan efektif pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya pencegahan meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 23 November 2021.