Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi langkah Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) yang telah menurunkan suku bunga pinjaman fintech lending dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari. OJK menilai, suku bunga tersebut masih berpeluang ditekan lagi untuk mendukung perekonomian.
Sumber: Investor Daily. 10 November 2021.