Jokowi Tekah Teken UU HPP, Penerima Fasilitas dari Kantor akan Dipajaki

Pemerintah akan memungut pajak terhadap fasilitas atau natura yang diterima karyawan dari tempatnya bekerja, seperti mobil dan rumah. Pengenaan pajak ini dilakukan seiring dengan perubahan aturan terkait penghasilan natura dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.

6

Sumber: Investor Daily. Kamis, 4 November 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.