TRANSAKSI KEUANGAN LAYANAN BI-FAST TAK BERSIFAT WAJIB

Implementasi layanan BI-Fast atau fast payment tidak akan bersifat mengikat bagi perbankan dan industri keuangan nonbank lainnya. Sebaliknya, layanan tersebut dapat dipakai sebagai opsi bagi entitas keuangan untuk menjalankan sistem pembayaran ritel.

2

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 4 November 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.