Pemerintah mengubah persyaratan perjalanan, yakni pelaku perjalanan udara dari atau ke Pulau Jawa dan Bali boleh melampirkan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen mulai hari ini (Rabu, 3/11) pukul 00.00 WIB dan pelaku perjalanan internasional hanya menjalankan karantina tiga hari. Asalkan, pelaku perjalanan tersebut sudah divaksin dosis lengkap.