Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) baru-baru ini. Perpres ini akan menjadikan Indonesia sebagai penggerak pertama (first mover) penanggulangan perubahan iklim berbasis market di tingkat global untuk mencapai pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.