Penerapan Tunggu Inmendagri dan SE Satgas COVID, Penumpang Udara Jawa-Bali Tidak Lagi Wajib Tes PCR

Pemerintah mengubah syarat perjalanan udara dari atau ke Pulau Jawa dan Bali menjadi tidak lagi wajib tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, penerapan kebijakan terbaru tersebut masih menunggu instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri), surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

6

Sumber: Investor Daily. Selasa, 2 November 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.