Para pemimpin kelompok negara G-20 menyetujui perjanjian bersejarah berupa pengenaan pajak minimum 15% terhadap perusahaan-perusahaan multinasional. Dengan adanya perjanjian itu, perusahaan raksasa seperti Apple dan Alphabet (induk usaha Google) yang selama ini memarkir labanya di negaranegara berpajak rendah, tak akan lolos. Ketentuan yang didukung oleh hampir 140 negara ini dapat dapat menambah penerimaan pajak global senilai US$ 150 miliar per tahun.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 1 November 2021,