Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar net zero emission atau karbon netral pada 2060 atau lebih cepat. Salah satunya adalah menetapkan mulai 2030, penambahan kapasitas pembangkit listrik akan berasal dari energi baru terbarukan (EBT), kecuali yang sudah memiliki kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero) dan yang dalam tahap konstruksi.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 28 Oktober 2021.