Equity Crowdfunding Himpun Dana Rp 365 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penghimpunan dana melalui penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding telah mencapai Rp 365 miliar. Terjadi peningkatan setelah dilakukan revisi regulasi menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

7

Sumber: Investor Daily. Selasa, 19 Oktober 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.