Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tiba-tiba berubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dan secara ‘diam-diam’, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui RUU tersebut dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 1 Oktober 2021.