Pemerintah mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) untuk menyediakan cadangan biodiesel guna menjamin ketersediaan pasokan. Kewajiban ini tercantum dalam beleid terbaru mengenai mandatori pencampuran biodiesel, yakni Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 24 Tahun 2021.
Sumber: Investors Daily. Selasa, 28 September 2021.