Tambang Batu Bara: Penciutan Lahan Bergantung RKAB

Jakarta – Pemerintah tidak mewajibkan perusahaan pertambangan batu bara yang masih berlisensi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) melakukan penciutan lahan selama kontrak masih berlaku.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan pembatasan area konsesi pertambangan baru bara akan diberlakukan setelah masa kontrak tersebut habis dan berganti menjadi izin usaha tambang.Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 15 Juli 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment