Skema opsen dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berpotensi menimbulkan pungutan pajak berganda. Dengan skenario ini, wajib pajak berpotensi membayar setoran kepada dua pihak yakni pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 14 Setember 2021.