JAKARTA- Pelaku usaha berharap agar revisi undang-undang telekomunikasi yang sedang digarap regulator lebih pro industri.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sapto Anggoro mengatakan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang selama ini dijadikan acuan memang sudah usang. Sejak tiga tahun lalu upaya untuk merevisi regulasi ini sudah muncul tetapi selalu kesulitan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 15 Juli 2014.