Restrukturisasi Kredit Capai Rp 779 Triliun, POJK 12/2021 Dorong Bank Perkuat Modal

Kalangan bankir menyambut positif kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Aturan ini dinilai sudah menjawab fenomena saat ini terkait perkembangan digitalisasi perbankan dan juga mendorong perbankan untuk memiliki permodalan yang kuat.

 

Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 8 September 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.