Kalangan bankir menyambut positif kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Aturan ini dinilai sudah menjawab fenomena saat ini terkait perkembangan digitalisasi perbankan dan juga mendorong perbankan untuk memiliki permodalan yang kuat.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 8 September 2021.