Peran lawyer sebagai seorang penasihat hukum, mereka dituntut dapat memberikan pandangan kritis terhadap kelemahan atau kekuatan dari kebijakan atau regulasi yang berlaku. Begitu pula dengan kajian terkait dengan potensi mengenai risiko serta benefit dari proyek bisnis, termasuk dalam investasi.
Tony Budidjaja, pendiri Budidjaja International Lawyers, mengatakan setiap perusahaan membutuhkan dua penasihat ahli dalam hal investasi, yakni penasihat keuangan dan hukum.
Penasihat keuangan berperan dalam mengukur nilai finansial dan potensi profit dari investasi. Sementara itu, penasihat hukum melihat potensi masalah dan keberlangsungan usaha, apakah regulasi yang ada mendukung investasi atau sebaliknya.
Jika sebaliknya, mereka harus memberikan peringatan kepada perusahaan apa saja yang perlu diantisipasi di tengah dinamika aturan yang kerap berubah-ubah. “Hukum dibuat untuk menjaga usaha,” imbuhnya.
Oleh karenanya, seorang penasihat hukum wajib mengikuti perkembangan bisnis guna melihat potensi investasi yang tepat. Selain itu, mereka harus menguasai teknologi informasi termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk mempermudah pengumpulan, pencarian, dan pengujian data klien ataupun mitra.
“Kemajuan teknologi jadi tantangan sendiri bagi lawyers. Bisnis butuh kecepatan dan akurasi data. Harus bisa sortir data mana yang benar dan salah,” sebut Tony.
Penguasaan teknologi dan informasi ini juga penting dalam mempermudah komunikasi dengan para mitra atau investor, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
TANTANGAN REGULASI
Dari lingkup negara, Senior Partner Firma Hukum Dentos HPRP Fabian Buddy Pascoal menjabarkan sejumlah tantangan dalam pendampingan investasi.
Pertama, tantangan internal yakni dari sisi klien atau investor. Perbedaan budaya tentunya berpengaruh pada cara pandang atau pola pikir investor terhadap iklim investasi di Indonesia. Nah, pada situasi ini lawyer bisa menjadi mitra lokal yang membantu para investor memahami kondisi investasi di dalam negeri.
Kedua, yakni tantangan eksternal dari sisi Indonesia. Peraturan di Indonesia cukup banyak dan kerap kali berubah yang akhirnya membingungkan para investor. Tidak jarang pula aturan yang satu dengan lainnya saling bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kita kurang kajian. Ketika dibuat, tidak dipikirkan efeknya ke mana, ada ego sektoral,” tegasnya.
Fabian yang punya pengalaman membantu perusahaan asing di bidang perkebunan pada 2004 ini, mengatakan, pernah ketika waktunya penandatanganan akuisisi tiba, mendadak muncul UU Perkebunan yang mewajibkan jual beli saham penanaman modal asing (PMA) dengan izin kementerian. Alhasil, kerja sama itu terpaksa ditunda selama 6 bulan. Padahal, perusahaan yang diakuisisi sudah berganti nama.
“Akan tetapi sahamnya belum beralih. Ini unik, karena peraturan yang tidak disosialisasikan dengan baik. Namun demikian, mereka tetap menaati peraturan yang ada,” kenang Fabian saat ditanya pengalamannya dalam pendampingan investor.
Di sisi lain, investor baik yang melakukan penanaman modal secara langsung ataupun tidak langsung pasti mengharapkan adanya kepastian hukum, keadilan, dan berkesinambungan dalam melakukan investasi di Indonesia. Di sinilah peran seorang penasihat hukum atau lawyer dibutuhkan.
Ary Zulfikar, pendiri Ary Zulfikar & Partners (AZP) Legal Consultants mengatakan peran lawyer sangat penting dalam melakukan mitigasi risiko. Ya, di dalam bisnis, risiko hukum pasti ada, di samping risiko komersial.
Oleh karenanya, menurut pria yang akrab disapa Azoo ini, dalam melakukan tinjauan atau review suatu perjanjian, para lawyer juga dituntut harus tahu proses bisnisnya. “Lawyer itu bukan hanya seperti tukang jahit, yang hanya menjahit perjanjian seperti apa yang diminta oleh klien.”
Selaku legal reviewer, lawyer bukan hanya melakukan editing atas pasal-pasal yang sudah ada dalam draf perjanjian yang sedang di-review, tetapi juga harus memiliki pengetahuan hukum yang komprehensif untuk melihat apa yang belum terakomodasi atau belum diatur dalam draf perjanjian yang di-review.
Untuk itu, seorang legal reviewer paling tidak harus mempunyai tiga keahlian. Selain memiliki pengetahuan hukum yang komprehensif, dia juga harus mampu melakukan analisis secara detail (teliti), dan kemampuan berkomunikasi yang baik (communication skills).
“Makanya saya selalu agak sensitif jika ada orang yang mengatakan bahwa pekerjaan legal due diligence itu hanya pekerjaan clerical (administrasi), yang hanya memasukkan data-data dokumen dalam bentuk laporan,” ujar Azoo yang saat ini mendapat kepercayaan sebagai Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, lawyer yang mendampingi para investor juga harus memahami perkembangan atau perubahan peraturan perundang-undangan yang demikian cepat dan dinamis. Terlebih lagi, tak jarang peraturan di tingkat pusat dan daerah saling bertentangan. “Jika ada peraturan perundang-undangan yang multitafsir justru di situ peran lawyer,” imbuhnya.
Azoo pernah memiliki pengalaman mendampingi investor asing yang telah menanam modal di bidang pengolahan karet sejak 2010. Pada saat itu, investasi asing terbuka 95%. Namun, ketika ingin melakukan pengembangan usaha pada 2014, ternyata industri tersebut malah tertutup untuk asing. Padahal, peraturan dalam penyusunan daftar negatif investasi (DNI) pada saat itu masih sama.
“Tentunya klien saya bingung dengan ketidakpastian ini. Investor asing tentunya perlu kepastian hukum dan kesinambungan dalam kegiatan usahanya,” ulas Azoo yang memulai kariernya sebagai konsultan hukum pasar modal ini.
Atas situasi tersebut, Azoo dan tim langsung melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai regulasi ini. Kemudian pada 2016, terjadi lagi perubahan DNI yang menyatakan bahwa industri tersebut terbuka lagi buat pemodal asing.
Bersandar pada kasus ini, dalam disertasi doktornya di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada 2019, Azoo pernah menyarankan, alih-alih menggunakan DNI, sebaiknya Indonesia menggunakan daftar prioritas seperti yang pernah diterapkan rezim hukum penanaman modal pada 1986—1989. Untung saja, melalui Peraturan Presiden No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan perubahannya, kini produk hukum untuk kejelasan investor menggunakan daftar prioritas.
“Menurut hemat saya, sebaiknya yang kita atur jangan persyaratan masuknya modal asing, karena kita butuh modal untuk pembangunan. Akan tetapi, yang kita atur persyaratan operasionalnya. Bagaimana modal asing yang masuk digunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Ya, penasihat hukum bukan hanya mengatakan hal itu dilarang atau tidak dilarang, diatur atau tidak diatur dalam suatu peraturan atau perjanjian, tetapi mereka harus bisa memberikan solusi alternatif.
Dalam teori negosiasi bisnis, ada istilah zone of possible agreement (ZOPA). Lawyer harus mencari deal yang feasible dengan menciptakan nilai yang dapat diterima para pihak, terutama ketika timbul konflik agar tidak berujung di pengadilan.
Di sinilah peran konsultan hukum. Jika ada salah satu pihak yang sedang bermasalah, kita harus dapat memberikan alternatif solusi, bukan malah melakukan eskalasi tanpa kompromi, yang pada akhirnya malah berujung sengketa atau gugatan di pengadilan.
Reporter : Desyinta Nuraini