Setelah memicu penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, pemerintah akhirnya memberikan fasilitas tidak dipungut untuk bahan pokok dalam skema Pajak Pertambahan Nilai baru yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 1 September 2021.