SKEMA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PUNGUTAN PPN BAHAN POKOK BATAL

Setelah memicu penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, pemerintah akhirnya memberikan fasilitas tidak dipungut untuk bahan pokok dalam skema Pajak Pertambahan Nilai baru yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2

Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 1 September 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.